Menteri Keuangan Gulirkan Subsidi Bunga untuk KUR Perumahan, Begini Skemanya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai subsidi bunga bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan melalui PMK Nomor 65 Tahun 2025, berlaku sejak 24 September 2025.
Kebijakan ini hadir sebagai dukungan nyata terhadap program ambisius pemerintah, yakni pembangunan 3 juta rumah, dengan memperluas akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di industri properti.
Dalam regulasi tersebut, subsidi bunga atau margin kredit dibebankan kepada negara dan dibayarkan kepada lembaga penyalur KUR. Skema penerima subsidi dibagi ke dalam dua kategori: penyedia rumah (developer kecil atau pengembang UMKM) dan pemohon rumah (individu atau badan usaha sebagai pembeli).
Untuk penyedia rumah, besaran subsidi ditetapkan 5 % efektif per tahun.
Sementara itu, untuk pembeli rumah, skema subsidi bunga bergantung pada plafon pinjamannya:
- Plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta: subsidi 10 %
- Plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta: subsidi 5,5 %
Langkah ini diharapkan dapat mendorong geliat sektor properti dan memudahkan UMKM dalam proyek perumahan skala kecil hingga menengah. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan — mulai dari penyaluran subsidi, pengawasan, hingga koordinasi antar lembaga keuangan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah tidak hanya menawarkan insentif finansial, tetapi sekaligus membangun kepercayaan bahwa kepemilikan rumah layak bagi masyarakat luas dan bahwa pengembang kecil pun mendapat peluang lebih adil dalam ekosistem properti Indonesia.