Loading...

Diskon Pajak Rumah 2025: Hemat Hingga Rp 2 Miliar, Ini Syaratnya!

Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kini, melalui Kementerian Keuangan, aturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah diterbitkan. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.

PPN 100% Ditanggung Pemerintah, Siapa yang Bisa Menikmati?
Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar, ada kabar baik! Pemerintah akan menanggung 100% PPN, sehingga Anda tidak perlu membayar pajak tambahan. Namun, jika harga rumah yang dibeli mencapai Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap terbatas pada batasan Rp 2 miliar, sementara sisanya harus dibayar oleh pembeli.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 dengan skema PPN DTP 100%. Setelah periode tersebut, insentif akan berkurang menjadi 50% PPN DTP hingga akhir tahun 2025.

Syarat Rumah yang Bisa Mendapatkan Insentif
Tidak semua rumah bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Berikut syarat rumah yang memenuhi kriteria:
  • Rumah tapak atau rumah susun
  • Dalam kondisi baru dan siap huni
  • Hanya berlaku untuk satu orang atas satu kepemilikan rumah
  • Properti harus diserahkan langsung oleh pengembang atau developer, bukan dari pasar sekunder
Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar dinikmati oleh pembeli rumah pertama dan bukan spekulan yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan ini.

Dorongan Pemerintah untuk Sektor Properti
Pemerintah memperpanjang insentif ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi, mengingat tarif pajak akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung industri properti.

"Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Desember 2024.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong industri konstruksi dan sektor terkait, seperti bahan bangunan, tenaga kerja, dan jasa arsitektur, yang semuanya turut berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Manfaatkan Insentif Ini untuk Memiliki Rumah Impian!
Dengan adanya insentif PPN DTP ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah. Selain memberikan keringanan pajak, kebijakan ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau.

Jika Anda sedang mencari hunian yang nyaman dan berkualitas, Buana Kassiti menghadirkan berbagai pilihan properti yang memenuhi kriteria kebijakan ini. Sebagai salah satu pengembang terpercaya, Buana Kassiti menawarkan rumah dengan desain modern, lingkungan hijau, dan fasilitas lengkap yang siap huni.

Tips Memanfaatkan Insentif PPN DTP dengan Optimal
Agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan ini, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
  1. Cari informasi lengkap – Pastikan rumah yang ingin dibeli memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP.
  2. Pilih pengembang terpercaya – Pastikan Anda membeli rumah dari pengembang yang kredibel dan memiliki proyek berkualitas.
  3. Cek kesiapan dana – Meskipun mendapatkan insentif pajak, Anda tetap perlu menyiapkan uang muka dan biaya lain-lain.
  4. Jangan menunda terlalu lama – Ingat bahwa insentif ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 untuk PPN 100%, jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Dengan mempersiapkan semuanya dengan baik, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan harga yang lebih terjangkau dan tanpa beban pajak yang berat. Cari tahu lebih lanjut tentang proyek perumahan di proyek-proyek Buana Kassiti dan manfaatkan insentif ini sebelum batas waktu berakhir!

Buana Kotabaru Raya - Playground Buana Kotabaru Raya
Buana Royale Residence - Buana Royale Residence View Buana Royale Residence
Arjamukti Kencana Raya - Rumah 4 Arjamukti Kencana Raya
Buana Tamansari Raya - Drone View 2 Buana Tamansari Raya
Buana Tamansari Raya - Masjid Buana Tamansari Raya